Seorang Muslimah menyampaikan pertanyaan, “Saya sudah niat
lurus untuk menikah. Calonnya sudah ada. Tapi, orang tua melarang. Apa yang sebaiknya saya lakukan?”
Pertama kali, kita bersedih melihat fenomena akhir zaman ini. Ada begitu banyak sebab yang membuat pernikahan terhambat. Jika alasannya syar’i, tentu hal ini tidak menjadi masalah. Pasalnya, kebanyakan kalangan yang mempersulit pernikahan sering kali menggunakan dalih yang tak logis. Cenderung mengada-ada.
Maka, coba bertanya jujur dari hati ke hati kepada orang tua, “Apa yang menjadi alasan pelarangannya?”
Jika mereka melarang karena mengetahui hal buruk dalam diri pasangan calon, apalagi keburukan tersebut berlangsung dalam masa yang lama; sebaiknya tunda dulu. Sampaikan temuan orang tua kepada wali si calon. Benarkah? Selalu demikian? Atau hanya tindakan insidentil?
Hindari bertanya kepada calon secara langsung. Selain memungkinkan dimanipulasi, hal ini bisa mengundang setan untuk mengacaukan niat tulus kita dalam menyempurnakan separuh agama.
Kedua, pahamkan orang tua tentang pernikahan dari segi Islam. Sampaikan dengan santun. Hindari dan tinggalkan kesan menggurui. Bicarakan dengan hikmah dari hati ke hati. Bahwa menikah merupakan ibadah unggulan, sunnah Nabi yang mulia, dan bisa mencegah manusia dari berbuat zina. Sebab, ketertarikan kepada lawan jenis merupakan salah satu fitrah penciptaan manusia.
Sampaikan bahwa dirimu sudah siap. Sampaikan bahwa engkau meminta doa dan restu agar rumah tangga yang kelak dijalani membawa keberkahan untuk semua keluarga.
Bagi orang tua, sadari satu hal; menikah tidak bisa diwakilkan. Pahamilah anakmu dengan baik. Jangan cegah ia dari niat baiknya. Jadilah orang tua baik hati dengan menjadi pendukung pertamanya. Siapkan kebutuhannya sesuai dengan kemampuanmu. Ingatkan agar dirinya senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, agar keberkahan senantiasa diperoleh.
Ingatlah, kebutuhan akan nikah itu asasi. Tidak bisa diwakili. Ianya harus dijalani oleh siapa yang membutuhkannya. Jika cara yang baik dihalangi, maka anak-anak Anda berpeluang amat besar untuk melampiaskannya kepada hal-hal yang dilarang Islam dan norma yang berlaku di masyarakat.
Wallahu a’lam.
Sumber : keluargacinta.com
lurus untuk menikah. Calonnya sudah ada. Tapi, orang tua melarang. Apa yang sebaiknya saya lakukan?”
Pertama kali, kita bersedih melihat fenomena akhir zaman ini. Ada begitu banyak sebab yang membuat pernikahan terhambat. Jika alasannya syar’i, tentu hal ini tidak menjadi masalah. Pasalnya, kebanyakan kalangan yang mempersulit pernikahan sering kali menggunakan dalih yang tak logis. Cenderung mengada-ada.
Maka, coba bertanya jujur dari hati ke hati kepada orang tua, “Apa yang menjadi alasan pelarangannya?”
Jika mereka melarang karena mengetahui hal buruk dalam diri pasangan calon, apalagi keburukan tersebut berlangsung dalam masa yang lama; sebaiknya tunda dulu. Sampaikan temuan orang tua kepada wali si calon. Benarkah? Selalu demikian? Atau hanya tindakan insidentil?
Hindari bertanya kepada calon secara langsung. Selain memungkinkan dimanipulasi, hal ini bisa mengundang setan untuk mengacaukan niat tulus kita dalam menyempurnakan separuh agama.
Kedua, pahamkan orang tua tentang pernikahan dari segi Islam. Sampaikan dengan santun. Hindari dan tinggalkan kesan menggurui. Bicarakan dengan hikmah dari hati ke hati. Bahwa menikah merupakan ibadah unggulan, sunnah Nabi yang mulia, dan bisa mencegah manusia dari berbuat zina. Sebab, ketertarikan kepada lawan jenis merupakan salah satu fitrah penciptaan manusia.
Sampaikan bahwa dirimu sudah siap. Sampaikan bahwa engkau meminta doa dan restu agar rumah tangga yang kelak dijalani membawa keberkahan untuk semua keluarga.
Bagi orang tua, sadari satu hal; menikah tidak bisa diwakilkan. Pahamilah anakmu dengan baik. Jangan cegah ia dari niat baiknya. Jadilah orang tua baik hati dengan menjadi pendukung pertamanya. Siapkan kebutuhannya sesuai dengan kemampuanmu. Ingatkan agar dirinya senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, agar keberkahan senantiasa diperoleh.
Ingatlah, kebutuhan akan nikah itu asasi. Tidak bisa diwakili. Ianya harus dijalani oleh siapa yang membutuhkannya. Jika cara yang baik dihalangi, maka anak-anak Anda berpeluang amat besar untuk melampiaskannya kepada hal-hal yang dilarang Islam dan norma yang berlaku di masyarakat.
Wallahu a’lam.
Sumber : keluargacinta.com