Ini Dia Hukum Menyambung Rambut Dalam Islam

Kita sering mendengar bahwa rambut adalah mahkota seorang wanita.
Berbagai model rambut dapat kita jumpai pada wanita di mana saja. Namun, terkadang wanita menginginkan rambut pendek agar lebih simpel dan tidak begitu gerah. Tapi, di lain waktu mereka ingin berpenampilan dengan rambut panjang yang dapat di model dengan berbagai gaya.

Ini Dia Hukum Menyambung Rambut Dalam Islam


Berkembangnya zaman membuat teknologi juga semakin canggih. Memiliki rambut panjang dan indah bukanlah hal yang mustahil lagi, meskipun sebenarnya rambut kita pendek. Strategi yang sering dilakukan oleh para wanita adalah dengan menyambung rambut.

Sekarang ini, hal tersebut tidak menjadi masalah lagi karena terdapat rambut sambungan yang dapat memperpanjang rambut. Namun, masih banyak orang yang belum paham mengenai hukum menyambung rambut.

Ternyata, rambut sambungan yang menjadi perhiasan untuk wanita adalah haram untuk dilakukan, baik sambungan itu berasal dari rambut asli atau buatan. Kita sering menyebut rambut ini dengan nama wig.

Dalam riwayatnya, Imam Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah telah melaknat wanita yang menyambung rambutnya atau meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya. Tidak hanya untuk wanita, ternyata hukum ini juga berlaku untuk laki-laki. Bahkan untuk laki-laki hal ini lebih diharamkan. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang menjadi tukang sambung atau tata rias yang menyambung rambut customernya. Ia juga dilarang untuk menyambung rambutnya sendiri atau meminta orang lain untuk menyambungkan rambutnya kerena rambut sambungan ini identik dengan rambut wanita sehingga akan terlihat menyerupai wanita.

Rasulullah telah melarang keras akan hal ini. Bahkan beliau berupaya untuk memberantas adanya wanita atau laki-laki yang menggunakan rambut sambungan. Aisyah pernah meriwayatkan bahwa seorang wanita Anshar sudah menikah dan sesungguhnya ia sedang sakit sehingga rambutnya gugur. Keluarganya ingin untuk menyambung rambut si pengantin tersebut, tetapi mereka bertanya terlebih dahulu kepada Rasulullah. Kemudian, Rasul menjawab bahwa Allah akan melaknat wanita yang menyambung rambutnya atau yang meminta disambung rambutnya.

Rasulullah menyebut perbuatan ini dengan zuur atau dosa yang berarti memberikan isyarat terhadap hikmah diharamkannya perilaku itu. Beliau menganggap bahwa perbuatan ini tidak lain serupa dengan memalsu, menipu, dan mengelabuhi demikian dengan ajaran Islam yang sangat benci dengan perbuatan menipu.

Selain itu, riwayat lain berasal dari Al-Khaththabi yang menjelaskan bahwa adanya ancaman yang sangat keras mengenai persoalan ini karena di dalamnya terdapat suatu penipuan. Oleh karena itu, jika perbuatan tersebut diperbolehkan berarti telah diperbolehkannya seseorang untuk berbuat berbagai jenis penipuan. Selain itu, terdapat suatu hal yang termasuk dalam perombakan pada ciptaan Allah. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah yang melarang kita untuk mengubah ciptaan atau pemberian Allah. Bedakan antara halal dan haram dalam Islam agar dapat menuntun kita pada jalan kebenaran.

Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa di setiap larangan pasti ada hikmah di dalamnya. Hikmah dari larangan ini adalah mencegah adanya penipuan yang semakin banyak dengan berbagai macam. Selain itu, bersyukur akan lebih baik daripada mengubah ciptaan Allah. Cukup dengan merawat dengan baik apa yang telah diberikan kepada Allah kepada setiap umat-Nya. Karena sebaik-baik pencipta adalah Allah yang menciptakan manusia dengan sempurna.

Sumber :kumpulanmisteri.com