Mahasiswi Sedang Mandi... Selesai Mandi Langsung Masuk Kamar Kos dan Kaget Karena Hal Ini....

Warga di Surabaya yang tinggal di rumah kos harus ekstra hati-hati meninggalkan kamar.

Pencuri setiap saat bisa mengancam dan masuk menggasak barang berharga di kamar yang ditinggalkan.








Ini dialami Fiqi Nayatul Aini (22) asal Sumenep.

Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) yang kos di Jl Jemurwonosari Lebar No. 14, Wonocolo, Surabaya ini kehilangan dua handphone (HP) merek OPPO yang ada di kamar kos.

Dua HP milik korban disikat Hernani Prihatiningsih (54).

Wanita yang tinggal di Jl Jetis Wetan Surabaya ini menggasak 2 HP milik korban yang sedang mandi.

Pencurian tersebut sudah direncanakan Hernani.

Dia yang naik motor melihat kamar rumah kos korban terbuka.

Selanjutnya, Hernani pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi.

“Saya kembali ke rumah kos (korban Fiqi) dan mengambil dua HP di atas kasur. Kamar saat itu kosong karena ditinggal mandi,” kata Hernani di Mapolsek Wonocolo, Selasa (16/1/2018).

Korban Fiqi sendiri baru tahu 2 HP hilang setelah mandi dan masuk kamar kos.

Dia yang hendak berangkat kuliah ternyata menemukan HP miliknya di tas kasur sudah raib.

“Saya kemudian lapor ke ibu kos karena HP hilang. Ibu kos akhirnya melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya dan diketahui pencurinya seorang wanita,” aku Fiqi.

Unit Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan korban.

“Tim Anti Bandit memganalisa rekaman CCTV yang ada di rumah kos korban. Kami pun bisa menangkap pelaku seorang perempuan di rumahnya,” tutur Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo.

Setelah dilamukan pemeriksaan terhadap pelaku, dua HP hasil curian sudah dijual ke konter HP di wilayah Ketintang.

“Pelaku menjual dua HP Rp 550 ribu. Satu HP dihargai Rp 400 ribu dan satunya lagi Rp 150 ribu,” jelas Budi.

Pelaku kepada penyidik, lanjut Budi, mengaku jika mencuri baru kali pertama.

Alasannya sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarganya.

Selain mengamankan plaku dan sudah dijebloskan ke sel tahanan, polisi mengamankan kardus HP, rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian.

Mohon Klik ‘Suka’ atau gambar Jempol diatas, agar selalu dapat Berita terbaru. Jangan Lupa Bagikan