Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yaitu Kartu Sinyal Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, saat ini muncul keputusan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan untuk SIM A, B mau juga C.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan lembaga non kementerian. Sedangkan SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Dengan keluarnya keputusan itu, jadi seluruh pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- ribet memperbaharuinya. Bila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal tersebut begitu diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 th. 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh seluruh rakyat Indonesia. Berbeda dengan keputusan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi secara besar- besaran, kebijakan tidak perlu memperpanjang SIM dilakukan minim pemberitaan. Entah apa yang menjadi pertimbangan, yang jelas, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) dianggap akan sangat merepotkan masyarakat pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang protes dipastikan bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal itu, beleid resmi diambil, yaitu tidak perlu diperpanjang. Berdasarkan info, perpanjangan SIM nantinya sangat menyusahkan penggunanya.
Ukuran SIM sekarang yakni lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, dianggap sangat sudah sangat ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP ingin pun sinyal pengenal lainnya. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang jadi sekitar 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain bakal membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros. (*)
sumber:http://www.keluarga.link/2016/10/kabar-gembira-kini-pemerintah-telah.html
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) terkait perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Di mana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada para Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan lembaga non kementerian. Sedangkan SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, ditujukan pada Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Dengan keluarnya keputusan itu, jadi seluruh pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- ribet memperbaharuinya. Bila ada kepala daerah yang nekad mengeluarkan beleid perpanjangan, hal tersebut begitu diharamkan. Dua SE yang dikeluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomor 24 th. 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh seluruh rakyat Indonesia. Berbeda dengan keputusan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi secara besar- besaran, kebijakan tidak perlu memperpanjang SIM dilakukan minim pemberitaan. Entah apa yang menjadi pertimbangan, yang jelas, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) dianggap akan sangat merepotkan masyarakat pengguna jalan raya. Implikasinya, gelombang protes dipastikan bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal itu, beleid resmi diambil, yaitu tidak perlu diperpanjang. Berdasarkan info, perpanjangan SIM nantinya sangat menyusahkan penggunanya.
Ukuran SIM sekarang yakni lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, dianggap sangat sudah sangat ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP ingin pun sinyal pengenal lainnya. Jadi, semisal bentuknya diperpanjang jadi sekitar 20- 30 cm., yang tidak dapat disimpan di dompet, potensi komplain bakal membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros. (*)
sumber:http://www.keluarga.link/2016/10/kabar-gembira-kini-pemerintah-telah.html