Ini Klarifikasi Perusahaan Produsen Es Krim Aice.... Ternyata Ada Masalah Lain

Para pekerja di perusahaan produsen es krim Aice, PT Alpen Food Industry, sempat dikabarkan melakukan aksi mogok kerja selama 15 hari pada 2-16 Novermber 2017.









Hal tersebut merupakan imbas dari tidak dipenuhinya tuntutan para buruh terhadap perusahaan.
Kabar yang beredar menyebutkan beberapa masalah yang bersangkutan dengan kesejahteraan para buruh.


PT Alpen Food Industry pun tidak tinggal diam.
Pihaknya menanggapi dengan memberi klarifikasi yang tertulis pada rilis yang diterima oleh Tribun Video, Selasa (7/11/2017).



"PT Alpen Food Industry membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengganguran, serta selalu memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan bagi para karyawannya, termasuk para buruh di pabrik, di antaranya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja sesuai dengan posisi yang ditugaskan, mendaftarkan pekerja dalam program asuransi, di antaranya program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan secara bertahap," tulisnya.



Selain itu pihak PT Alpen Food Industry juga menyebutkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan hukum dalam hal proses rekrutmen, kontrak dan status, serta ketentuan upah dan tunjangan pekerja.
Mediasi juga sudah dilakukan pihaknya dan pihak serikat pekerja melalui bantuan Disnaker Kabupaten Bekasi.


Hasil dari mediasi menjelaskan bahwa kegiatan operasional PT Alpen Food Industry akan terus berjalan normal.


Selain itu, seluruh karyawan sudah kembali masuk kerja sejak Senin (6/11/2017).
Meski begitu, ternyata PT Alpen Food Industry juga dihadapkan dengan masalah rekrutmen pekerja.
Pihaknya pun memutus hubungan kerja sama dengan perusahaan partner rekrutmennya, PT Mandiri Putra Bangsa.



Hal tersebut dikarenakan perusahaan rekrutmen itu tidak memenuhi standar operasional dan kepatuhan yang ditentukan oleh PT Alpen Food Industry, dengan melakukan penahanan ijazah.
Maka dari itu, pihak PT Alpen Food Industry akan membantu mengembalikan ijazah-ijazah tersebut.
"Upah yang diterima karyawan oleh PT Alpen Food Industry berada di atas rata-rata kawasan, seluruh standar gaji karyawan melebihi peraturan yang ditentukan pemerintah, termasuk tunjangan makan, transportasi, shift, kehadiran," lanjutnya.



Pihaknya menjelaskan bahwa para pekerja juga mendpat tunjangan jabatan, ulang tahun, duka cita, pernikahan, dan kelahiran.


Mediasi ini sudah bisa dipahami dan diterima oleh kedua pihak, baik perusahaan maupun serikat pekerja, serta Kementerian Ketenagakerjaan.



Sehingga para buruh memutuskan untuk berupaya menjadi pegawai tetap PT Alpen Food Industry.
PT Alpen Food industry juga akan terus membantu dan memperjuangakan kesejahteraan hidup karyawannya.