Kebiasaan Melihat Wanita Seksi Tanpa Busana, Ini Hukumannya !

 Setiap wanita dilahirkan dengan keindahan, setiap jengkal dari tubuh
wanita memiliki keindahan yang diberikan oleh Sang Pencipta yaitu Allah SWT. Untuk itu wanita diwajibkan menjaga setiap keindahan tubuhnya dengan berkewajiban menutup auratnya dari yang bukan mahramnya.

Kebiasaan Melihat Wanita Seksi Tanpa Busana, Ini Hukumannya !


Dan sudah jadi hal yang alami pula jika lelaki menyukai bentuk tubuh wanita, dan sudah menjadi insting lelaki pula bila disuguhkan wanita cantik dengan tubuh yang indah secara otomatis hasrat seorang lelaki akan keluar apalgi dibantu dengan godaan syaiton yang terus menghasut lelaki tersebut.

Sebagian orang didunia pasti ada yang gemar melihat wanita seksi/tanpa busana, hal itu wajar. Namun jika lelaki memiliki iman yang kuat , maka ia tidak akan melakukan hal yang merugikan tersebut (merugikan bagi kaum hawa).

Dan berikut ini adalah hukum bagi orang yang gemar melihat wanita seksi/ tanpa busana:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الآخَرِ

“Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata, Al-Fadhl bin ‘Abbas pernah berboncengan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datanglah seorang wanita dari Khats’am ingin meminta fatwa pada beliau. Saat itu Al-Fadhl terus memandangi wanita tersebut. Wanita tersebut pun melihat Al-Fadhl. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah Al-Fadhl ketika itu ke sisi yang lain.” (HR. Abu Daud, no. 1809, shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Ibnul Qayyim berkata,
وهذا منع وإنكار بالفعل، فلو كان النظر جائزا لأقره عليه

“Apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan larangan dan pengingkaran dengan praktik. Seandainya memandangi wanita seperti itu dibolehkan, tentu tidak dibiarkan seperti itu.” Dinukil dari Raudhah Al-Muhibbin.

Sama halnya ketika ada yang nongkrong di pinggir jalan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan untuk menundukkan pandangan.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ »

“Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465)

Perintah menundukkan pandangan itu ada demi terselamatkan kita dari pikiran untuk berbuat mesum hingga akhirnya berujung pada zina. Karena awalnya zina adalah dari memandang.

Dari sini apakah jadi halal jika seorang muslim memandang video p*rno dan gambar seksi/tanpa busana?

Semoga Allah memberikan kita taufik untuk menaati aturan Allah dan Rasul-Nya. Moga kita pun terselamatkan dari zina.

Sumber : korankom.blogspot.co.id/